MAKASSAR - Guna memantangkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Bangunan Gedung, Anggota DPRD Barru melakukan Focus Group Discussion dengan Fakultas Hukum UMI, di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, pada Selasa (22/2/2022).
Anggota DPRD Barru Komisi I, A. Wawo Manonjengi, SH yang dihubungi menjelaskan, DPRD Barru yang dipimpin Wakil Ketua I, Drs. H. Kamil Ruddin, M. Si., pada intinya melakukan harmonisasi Ranperda dengan Tim dari fakultas Hukum UMI untuk mematangkan materi Ranperda tersebut sebelum diajukan kerapat Paripurna DPRD.
"FGD dengan Fak Hukum UMI sekaligus Harmonisasi dengan Kanwil HAM dan Perundang-undangan secara daring virtual, sehingga ada beberapa poin yang diharmonisasi terkait beberapa pasal dalam Ranperda tersebut", jelas A. Wawo melalui WhatsApp pribadinya.
Diakui Andi Wawo, dari hasil diskusi, ada beberapa yang harus disesuaikan dalam Ranperda tersebut dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya terutama pasal yang sdh tidak relevan dengan aturan yang baru. Juga terkait narasi dan penulisan serta konsideran yang harus disesuikan dangan aturan yang baru.
"Pada perinsipnya, baik Tim Fak. Hukum UMI maupun Kanwil HAM terkait judul sudah tepat, kecuali ada beberapa masukan yang disampaikan untuk segera diharmonisasi terutama tata letak dan narasi pasal demi pasal yang konsisten dengan pasal lainnya", terang dia.
Diketahui, sebelumnya DPRD Barru juga telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidrap terkait Ranperda tersebut dimana Sidrap merupakan Satu Dari Empat Kabupaten di Sulsel sudah menetapkan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perda Bangunan Gedung.
Ranperda ini katanya, merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Barru sebagai inplementasi pasal 347 (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Kita berharap bisa menghasilkan produk Hukum yang berkualitas dan dapat diterima oleh semua pihak", kunci politisi PPP Barru itu.
(Ahkam/Syam)