Dokter Ulfah Dampingi Bupati Barru Hadiri Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

    Dokter Ulfah Dampingi Bupati Barru Hadiri Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

    BARRU - Pelantikan dan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 12 kepala desa sekabupaten Barru, berlangsung di lantai 6 gedung MPP kantor Bupati Barru, pada Kamis (27/6/2024).

    Pelantikan itu dihadiri langsung oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si didampingi Plt. Ketua TP. PKK kabupaten Barru, drg. Hj. Ulfah Nurul Huda Suardi, MARS dan para pejabat Pemkab Barru.

    Suardi Saleh menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Barru mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada 12 mantan Plt. Kepala Desa yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

    Dirinya juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang hari ini kembali dilantik dan dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa

    Suardi Saleh menjelaskan, pelantikan dan pengukuhan hari ini untuk menindaklanjuti UU Nomor 3 tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana implementasi undang-undang ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

    "Yang menarik adalah bukan saja yang sementara menjabat ini dikukuhkan tapi termasuk yang sudah pernah diberhentikan pada bulan februari 2024, dilantik kembali untuk menambah masa jabatannya menjadi 8 tahun ditambahkan 2 tahun mulai pelantikan hari ini, dan hal ini juga sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditindak lanjuti Pj Gubernur Sulsel, bahwa Pelantikan dan Pengukuhan  diharapkan dilaksanakan di bulan Juni", terangnya.

    Menurut Suardi Saleh, kabupaten Barru satu-satunya kabupaten di Sulsel ini yang dilantik kembali kepala desanya yang sudah diberhentikan dan hal ini secara spesifik di UU Nomor 3 tahun 2024 pada pasal 118 menyebutkan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari di perpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini.

    "Sehingga kepala desa yang pertama dilantik yang berakhir di februari 2024 di Indonesia adalah Kabupaten Barru", ujar Suardi Saleh.

    Suardi Saleh meminta agar perpanjangan masa jabatan ini patut disyukuri, dan tidak perlu dirayakan dengan euforia berlebihan, tetapi dimaknai bahwa perpanjangan masa jabatan ini menjadi kesempatan besar bagi para kepala desa untuk lebih memperbaiki komunikasi, kerjasama dengan seluruh unsur yang ada di desa, termasuk keatas camat, Bupati masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pemuda 

    Kemudian untuk lebih memperkuat kolaborasi dengan seluruh stakeholder sehingga pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan , peningkatkan kesejahteraan masyarakat lebih baik.

    Dia juga berpesan kepada Ketua TP PKK untuk manfaatkan kesempatan luar biasa ini untuk lebih meningkatkan kinerja, meningkatkan perhatian kepada masyarakat desa dan ikut berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas kepala desa khususnya kegiatan pemberdayaan pkk desa dan pemberdayaan perempuan.

    Dihadapan para Kepala Desa, Suardi Saleh menitipkan dua hal yang menjadi fokus pemerintah saat ini.

    Hal pertama sebut Suardi adalah Persoalan Stunting, dia meminta perhatian kepala Desa bahwa penanganan stunting itu harus  dimulai dari hulur ke hilir yakni mulai remaja, calon pengantin, ibu hamil, anak dua tahun dan anak lima tahun dan bagaiman Pemerintah Desa berperan dalam membantu Pemerintah Daerah mencapai target stunting  14%.

    Dia meminta kepala desa terkait program pemberian tablet tambah darah dipantau disekolah, termasuk yang putus sekolah, mengedukasi para calon pengantin, aktif mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan menikah dibawah umur,  

    "Saat ini pemerintah telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Barru agar jangan diberikan dispensasi dibawah 19 tahun", ungkapnya 

    Menurutnya, penyebab stunting juga diakibatkan Kehamilan yang tidak diinginkan, karena Kehamilan cenderung tidak care pada anaknya,  

    "Pemerintah desa juga harus berperan serta dalam mengedukasi para Ibu hamil untuk rajin ke posyandu atau fasilitas kesehatan lainnya minimal 6 kali dalam masa kehamilannya dan USG minimal 2 kali serta wajib konsumsi 90 biji tablet tambah darah, kemudian mengharuskan pada ibu yang sudah melahirkan agar memberikan ASI kepada bayinya selama 6 bulan dan setelah 6 bulan diberikan makanan tambahan", jelasnya.

    Lebih lanjut Suardi Saleh menjelaskan bahwa hal kedua yang menjadi Fokus Pemerintah adalah Penuntasan Kemiskinan Ekstrem.

    "Alhamdulillah saat ini kita berada di 0, 30?n Pemerintah sudah indentifikasi bahwa 0, 30% ini terdiri dari 533 Jiwa dan diperkecil sebanyak 146 KK dan Suardi meminta bagaimana Pemerintah Desa dapat mengambil peran dalam membantu Pemerintah mencapai target 0 ?ngan fokus penguatan ekonomi masyarakat, melalui bantuan Benin, bibit, pelataran untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat", katanya.

    "Kita tidak sekedar bersyukur, euforia tetapi maknai ini sebagai pertambahan dari amanah yang harus kita pertanggung jawabkan dan  harus lebih baik", imbuh Suardi Saleh.

    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru dan Dokter Ulfah Nurul Huda:...

    Artikel Berikutnya

    Suardi Saleh: Pelantikan 12 Kades MenindakLanjuti...

    Berita terkait