Bapenda Barru Gelar Acara Penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2023

    Bapenda Barru Gelar Acara Penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2023

    BARRU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barru menggelar acara penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2023, di Baruga Singkerru Adae, Rumah Jabatan Bupati Barru, pada Kamis (16/3/2023).

    Acara yang dibuka secara langsung oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., didampingi Kepala Bapenda Barru Andi Rusman Rustam, S.STP. M.Si ini, dirangkaikan dengan Penandatanganan Berita acara Penyerahan SPPT & DHKP PBB-P2 Tahun 2023 kepada 7 Kecamatan dan pemberian Piagam Penghargaan kepada 6 desa Kategori dengan Pokok Ketetapan sampai dengan Rp.75.000.000., yaitu Desa Mattirowalie, Desa Galung, Desa Bacu-Bacu, Kelurahan Lompo Riaja, Desa Pancana dan desa Lampoko.

    Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan, pada akhir tahun 2022 yang lalu telah dilakukan pendataan dan menginstruksikan kepada Bapenda untuk melakukan pemutakhiran data secara bertahap. Dan di tahun 2023 ini akan dimulai di kecamatan Barru dan akan dilanjutkan tahun berikutnya di kecamatan lain.

    "Hal ini harus dilakukan untuk perkembangan lahan pertanian menjadi kawasan hunian dan perumahan serta peningkatan nilai nilai jual obyek pajak (NJOP)", katanya.

    Dikatakan bahwa, intruksi pemerintah pusat untuk melakukan perluasan dan percepatan digitalisasi transaksi dengan melakukan berbagai inovasi pembayaran pajak daerah secara digital khususnya PBB seperti melalui atm, mobile banking, qris, kantor pos, dan akses ke website.

    "Untuk melakukan pengecekan pembayaran PBB, SPPT informasi digital, dan mencetak secara mandiri setoran surat tanda terima
    (STTS) PBB yang kesemuanya bermuara pada kemudahan kemudahan melakukan pembayaran akses layanan dan kepada masyarakat", ungkapnya

    Kepala Bapenda Andi Rusman dalam laporannya mengatakan bahwa, sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kabupaten barru tahun 2023
    menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan keleluasaan para wajib pajak PBB-P2 dalam yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan.

    Menurutnya, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan nominal SPPT PBB-P2. penyerahan SPPT di pertengahan
    kami juga mengapresiasi jajaran Bapenda yang telah melakukan percepatan bulan Maret ini, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

    "Ini artinya mampu membaca keinginan dan harapan masyarakat agar penyerahan SPPT dapat dipercepat dan dilakukan sebelum musim panen tiba. PBB-P2 merupakan jenis pajak daerah yang sangat potensial", kata Andi Rustam.

    Berikut rincian potensi PBB-P2pada tahun Kabupaten Barru:

    1. Kecamatan Barru Pokok ketetapan Rp. 1.821.802.307, - WP.29.147.
    2. Kecamatan Balusu Pokok ketetapan Rp.1.467.727.089, - WP.13.885.
    3. Kecamatan Mallusetasi Pokok ketetapan Rp.1.044.898.312, - WP.17.294.
    4. Kecamatan Tanete Rilau Pokok ketetapan Rp.650.593.648, - WP.24.708.
    5. Kecamatan Tanete  Riaja Pokok ketetapan Rp.505.886.529, - WP.23.306.
    6. Kecamatan Soppeng Riaja Pokok ketetapan Rp.434.047.136, - WP.13.072.
    7. Kecamatan Pujabanting Pokok ketetapan Rp.322.003.226, - WP.14.629.

    Total Pokok Ketetapan dari 7 Kecamatan  Rp.6.237.958.247.

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Usai Kukuhkan Duta Genre, Anggota DPR RI...

    Artikel Berikutnya

    Ekspedisi Kemanusiaan, Kades Rahman Bersama...

    Berita terkait