SIDRAP - Anggota Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), pada Kamis (17/2/2022).
Kunjungan Kerja DPRD Barru yang dipimpin Wakil Ketua II, AFK Majid ST., ke kabupaten penghasil beras terbesar di Sulawesi Selatan itu, adalah dalam rangka kaji banding dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barru, terkait dengan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Diketahui bahwa sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka tidak ada lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dikutip dari PP 16 Tahun 2021 dijelaskan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk bangunan baru, mengubah, memperluas dan lain-lain sesuai standar teknis bangunan gedung.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
AFK Majid mengatakan, dengan berlakunya PP Nomor 16/2021 maka dengan sendirinya Perda Kab Barru tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak berkesesuaian lagi.
"Itulah sehingga kita pilih Kabupaten Sidrap untuk kaji banding karena sudah menetapkan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, " urai AFK Majid.
Legislator Partai PKB itu menambahkan, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu Ranperda Inisiatif DPRD Barru yang akan dibahas pada tahun ini.
(Ahkam/Syam)