BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, melantik PAW anggota badan permusyawaratan desa (BPD) Kading, kecamatan Tanete Rilau sekaligus mengukuhkan 305 Anggota BPD se kabupaten Barru, dilantai 6 Menara MPP, kantor Bupati, pada Kamis (27/6/2024).
Dihari dan ditempat yang sama, Bupati dua periode itu juga melantik 12 kepala desa (Kades) perpanjangan masa jabatan dan mengukuhkan 40 kepala desa sekabupaten Barru.
Baca juga:
Pasar Bungi Lalabata Banjir Setinggi 1 Meter
|
Suardi Saleh mengatakan, kekuatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) terletak pada kemampuan “check and balances”. BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan Desa, terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan sehingga BPD harus benar-benar bisa menjadi partner Kepala Desa dalam membangun desanya.
Menurut Suardi Saleh, pelantikan PAW anggota BPD Kading, Hasbullah cukup fenomenal karena pelantikannya disaksikan oleh suluruh anggota BPD se Kabupaten Barru. Dirinya berharap momentum ini akan menambah semangat baru dalam membangun pemerintahan desa yang kuat di kabupaten Barru.
"BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah Desa dan masyarakat dan tidak boleh / dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa", tegas Bupati Suardi Saleh.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kabupaten Barru, Bupati menjelaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dari undang-undang nomor 3 tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Implementasi Undang-Undang ini memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dikatakan, BPD adalah lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari iklim / budaya birokrasi yang bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.
"Fungsi BPD antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa melakukan pengawasan kinerja kepala desa", ujarnya.
Suardi Saleh berharap kepada setiap Anggota BPD agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan Pemerintah Desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.