Satresnarkoba Polres Barru Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg Senilai Rp42 Miliar

    Satresnarkoba Polres Barru Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg Senilai Rp42 Miliar
    Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K., melakukan interogasi kepada pelaku penyelundupan Narkotika berinisial MZN yang diamankan di Mapolres Barru

    BARRU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barru, Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan dan mengamankan pelaku penyelundupan Narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jalur pelabuhan.

    Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Barru tersebut jumlahnya sangat fantastis totalnya mencapai 30 kilogram atau senilai Rp. 42 Miliar.

    Kapolres Barru AKBP. Dodik Susianto mengatakan bahwa pelaku berinisial MZN yang hendak menjemput barang haram tersebut berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti, dipelabuhan Awerange, kecamatan Soppeng Riaja, kabupaten Barru, pada hari Rabu 24 April 2024.

    Menurutnya, operasi ini berawal dari adanya informasi rencana penyelundupan sabu melalui jalur pelabuhan, maka jajaran Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Khaeruddin melakukan penyelidikan di pelabuhan Garongkong dan Awerange.

    "Jadi tim yang dipimpin oleh Ipda Khaeruddin melakukan pemantauan terhadap kapal layar motor (KLM) Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Awerange dan ditemukan barang kiriman yang diduga keras berisi Narkotika", ungkap AKBP Dodik dalam keterangan resminya, pada Senin (29/4/2024).

    AKBP Dodik menjelaskan, pukul 12:30 Wita 1 unit mobil Honda Brio berwarna merah yang dikemudikan pelaku berinisial MZN menjemput satu kotak putih dari KLM Bukit Arafah dan saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Barru.

    "Tim langsung mengamankan pelaku dan menggeledah kotak yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Pelaku diperintahkan membuka isi tiga bungkusan dengan kemasan snack durian, dari dalam kemasan ditemukan bongkahan kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu", terangnya.

    AKBP Dodik menambahkan bahwa informasi dari ABK KLM Bukit Arafah ditemukan dua kotak lainnya yang dibenarkan oleh pelaku sebagai paket yang hendak dijemput. Dari ketiga kotak tersebut, ditemukan sebanyak 30 paket sabu yang disamarkan dalam kemasan snack durian.

    "Dari pengakuan pelaku, jumlah total paket tersebut seberat 30 kilogram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Barru untuk pengembangan penyelidikan", ujarnya.

    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Janji, Bakal Calon Bupati Barru Andi...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Barru Lantik Pengurus IKA SMAN 3...

    Berita terkait