BARRU - Praktik parkir liar dan pungutan liar (Pungli) diduga terjadi di kegiatan Pasar Malam yang berlokasi di samping Alun-alun Colliq Pujie kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan pasar malam tersebut sudah berlangsung selama beberapa hari.
Sejak dimulainya pasar malam di sebelah selatan Alun-alun kota Barru kurang lebih satu pekan, praktik pungutan liar (Pungli) khususnya di bidang perparkiran merajalela, bahkan menjurus meresahkan pengunjung.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Ketua Garda Rajawali DPD Barru Rudi Kahar kepada awak media mengatakan bahwa selain biaya parkir yang ditetapkan secara sepihak, legalitas pengutipan parkirnya tidak jelas. Selama kegiatan pasar malam, perparkiran dikelola oknum-oknum pemuda tertentu yang mengerok kantong masyarakat pengunjung untuk jasa parkir.
"Biaya parkir bervariasi, mulai dari Rp 2 ribu - Rp5 ribu. Namun, tidak diketahui pasti hasil dari parkiran tersebut disetor ke mana. Hal ini sudah merupakan pungli, karena tidak ada karcis resmi dari Bapenda, dan cuma tanda pengenal panitia yang tergantung dileher", ujar Rudi pada Rabu (19/7/2023)
Baca juga:
Pengumuman PT Diana Jaya Barru
|
Rudi menambahkan, praktik parkir liar tersebut dilakukan pada bahu jalan raya arah pasar Mattirowalie dan jalur lintas sebelah selatan alun-alun, selain itu juga mengganggu pengguna jalan lainnya menuju alun-alun Barru di karenakan bahu jalan yang di gunakan sebagai lahan parkir hampir memenuhi badan jalan.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Barru Fadli. R. Pawae yang konfirmasi via telepon, mengatakan terkait dengan penggunaan jalan raya untuk lokasi parkir, panitia Pasar Malam tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya.
"Terkait penggunaan jalan sebagai tempat parkir kegiatan Pasar Malam, panitianya atau pelaksana pasar malam belum pernah berkoordinasi dengan kami", kata Fadli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pelaksana kegiatan Pasar Malam belum berhasil dikonfirmasi
(Ahkam)