BARRU - Dua rapat Paripurna DPRD Barru yang digelar di gedung DPRD Barru, diikuti oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., pada Kamis (20/7/2023). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barru Lukman, T, didampingi para wakil Ketua.
Dua rapat paripurna tersebut yaitu Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 yang di lanjutkan dengan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Suardi Saleh mengatakan Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengacu pada pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah, Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru.
Menurut Bupati, Pemerintah Daerah
telah melaksanakan Kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melakukan Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru melalui Pemeriksaan terinci.
"Alhamdulillah tanggal 22 Mei 2023 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Barru, Opini WTP 8 Tahun berturut-turut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Terinci LKPD Tahun Anggaran 2022", jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Barru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kesediaanya untuk menerima dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Sementara pada Rapat Paripurna Tingkat II terkait Persetujuan bersama Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati mengharapkan Persetujuan Bersama ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan dapat di aplikasikan.
Pemda memiliki landasan hukum untuk melakukan Pemungutan Pajak Daerah yang dapat mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Baca juga:
Pasar Bungi Lalabata Banjir Setinggi 1 Meter
|
"Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat atas kerjasamanya sehingga proses pembentukan Rancangan Perda sampai mengagendakan rapat paripurna", ujar Suardi Saleh.
(Ahkam/Humas IKP)