Bupati Barru Serahkan 12 SK Pelaksana Tugas Kepala Desa

    Bupati Barru Serahkan 12 SK Pelaksana Tugas Kepala Desa
    Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh menyerahkan 12 Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa se Kabupaten Barru

    BARRU - Sebanyak 12 kepala desa se-kabupaten Barru telah berakhir masa jabatannya. Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh menyerahkan 12 Surat Keputusan (SK)   Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa se Kabupaten Barru diruang rapat lantai 5 Menara MPP Kantor Bupati Barru, pada Jumat (2/2/2024).

    Bupati Barru mengawali sambutannya
    menyampaikan terima kasih kepada mantan-mantan Kepala Desa yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik hingga masa jabatannya berakhir hari ini. 

    "Alhamdulillah, enam tahun kita bersama dan hari ini berakhir masa tugasnya. Tapi kami sangat yakin bahwa semuanya nanti akan kembali bersama kita", ujar Bupati. 

    Bupati mengatakan, atas kebersamaan dan sinergitas yang terjalin antara Kepala Desa dengan Camat dan Bupati, maka program-program dan target kita bisa kita selesaikan. Karena katanya, memang kita tau bahwa sesuai UU No. 6/2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintah Desa adalah kepala Desa bersama BPD dan bertanggung jawab kepada Bupati. 

    "Artinya, apa yang menjadi program pemerintah kabupaten itu juga yang  menjadi program pemerintah desa", sebut Suardi Saleh. 

    Dirinya berharap, meski sudah berhenti menjadi Kepala Desa bukan berarti putus hubungan dengan Bupati. Silaturrahim sebagai adek-kakak harus tetap terjalin. 

    Bupati Barru dua periode itu juga mengingatkan, selain tugas-tugas administratif, setidaknya ada dua tugas pokok yang harus disukseskan, diantaranya mengamankan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan persiapan pelaksanaan Pilkades. 

    Oleh karena itu lanjut Bupati, Plt kepala desa harus menjadi figur pemersatu, membangun kolaborasi yang baik dengan masyarakat serta memanfaatkan sumber daya yang ada untuk membangun desa.

    "Saya yakin semua Plt Kepala Desa punya kompetensi dan pengalaman sehingga saya yakin bisa dan mampu menjalankan tugas pemerintahan", tandas Bupati. 

    Diakhir sambutannya, Bupati menegaskan masa jabatan Plt secara periodik 3 bulan dan dapat diperpanjang. Tapi tidak terikat pada 3 bulan itu. Bisa saja satu bulan bahkan satu hari, tergantung kinerjanya. 

    "Saya ingatkan kembali bahwa Plt sama sekali tidak boleh melakukan pergeseran. Kalaupun terpaksa, harus melapor dan persetujuan Bupati", tutup Bupati. 

    Adapun nama-nama Plt Kepala Desa, masing-masing :
    1. Desa Libureng,  Jamaluddin. 
    2.Desa Lempang, Syahrir. 
    3.Desa Garessi,  H. Arkil Hafid
    4.Desa Pancana,  Hanaping. 
    5.Desa Tompo,  Zaenaruddin. 
    6.Desa Siawung,  Hj. A. Hilmanida. 
    7.Desa Jangan-Jangan,  Hj. Suhaena. 
    8.Desa Bacu-Bacu,  Ali Akbar. 
    9.Desa Bulo-Bulo,  Darwis. 
    10.Desa Madello,  Hj. Asri Roslianah. 
    11.Desa Binuang, M. Yahya. 
    12.Desa Manuba, A. Amiruddin.

     (ASR/Syam)


     

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Timeline Pembentukan Pengawas TPS Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sidang Kedua Kasus Pemilik Travel Al Hijrah Nurul Jannah Dugaan Penipuan Modus Haji  Mujamalah di PN.Barru

    Ikuti Kami