BARRU - Orangtua siswa menghadiri panggilan dari pihak sekolah UPTD SDN 14 Kecamatan Barru Kabupaten Barru pada hari Sabtu 28 September 2024.
Sebab, oknum kepala sekolah tersebut tidak kunjung menyalurkan surat keterangan aktifasi, untuk siswa yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi.
Hj. Rosmiati selaku kepala sekolah menjelaskan kepada orang tua siswa yang sempat hadir bahwa terkait dengan masalah ini belum ketemu jadi saya selaku kepala sekolah menunggu informasi dari kepala Dinas pendidikan dan saya tidak berhak memberikan komitmen apa-apa untuk orang tua siswa bukan berarti saya menghalangi, tetapi kita punya jalur dan punya atasan, "tegasnya
Menanggapi hal itu, H. Adityawarman, S.H.MH diminta untuk mewakili orang tua siswa lewat kantor saya amanin parner saya inikan seorang pengacara bapak Udin ini selaku orang tua siswa meminta saya untuk menemani karna kan orang orang tua sinikan tidak paham soal aturan sedangkan dari kemarin pihak sekolah berbicara aturan dan aturan makanya saya hadir disini untuk menegahi saja untuk mempertemukan yang tidak ketemua, "ucap dia
Saya tidak mau berpekulasi saya tangkap pembicaraan kepala sekolah bahwa ada ketidak pahaman pihak sekolah terhadap PIP Aspirasi ini, kepala sekolah taunya PIP Reguler saja kemudian ada himbauan dari kepala Dinas yang melarang untuk mengeluarkan surat rekomendasi dan sebenarnya bukan rekomendasi bahasanya sekolah surat rekomendasi tapi yang diminta surat aktivasi yang isinya itu "sekolah menerangkan bahwa memang anak sekolah disini tapi atas dasar himbauan WA itu kemudian membuat kepala sekolah takut mengeluarkan surat padahal kalau kita mau bicara resmi seharusnya kan himbauan resmi itu dari Dinas diharuskan berbentuk surat ada kop Dinas dan ada stempel Dinas tapi faktanya hari ini himbauan Dinas itu hanya melalui cet Wa artinya himbauan itu berdasarkan pribadinya pak A. Adnan bukan himbauan Kepala Dinas Pindidikan Kabupaten Barru, "jelasnya
Harapan kami, hari ini saya berharap kepada kepala sekolah mau mengeluarkan ini karna ini kewajiban Sekolah dan ini haknya siswa jadi tidak perlu kepala sekolah untuk melanggar aturan karna tidak ada yang dilanggar karna kalau kita berdasarkan legalitas, selama tidak ada surat resmi dari Dinas melarang maka ketika sekolah mengeluarkan surat keterangan ini tidak ada yang dilanggar sama sekali makanya kami harapkan hari ini seharusnya sudah bisa keluar ini surat keterangan dan jumlah siswa yang menerima disekolah ini ada 83 siswa jadi hari ini saya mewakili 83 orang tua siswa penerima beasiswa PIP jalur Aspirasi, "harapnya.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|