BARRU - Setelah 12 tahun lamanya menjadi boronan Kejari Barru, seorang koruptor benama Arjuni bin Canggalong akhirnya tertangkap di Jayapura, provinsi Papua, pada Rabu (9/11/2022) waktu setempat.
Arjuni adalah terpidana kasus korupsi bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2008, di kabupaten Barru.
Kasi Intel Kejari Barru Ahmad Syauki yang dihubungi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, terpidana Arjuni divonis bersalah dalam kasus korupsi PNPM di kabupaten Barru tahun 2008 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 194.485.800.
"Penangkapan terhadap DPO tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejari Barru, Intelijen Kejati Sulsel dan Intelijen Kejati Papua", ungkapnya.
Sebelum penangkapan kata Syauki, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pengamatan selama 2 bulan dan hari ini dilakukan penangkapan di kota Jayapura, provinsi Papua.
"Terpidana Arjuni Bin Canggolong telah masuk dalam daftar buron selama 12 tahun dan setelah dilakukan pengamatan selama 2 bulan, akhirnya dilakukan penangkapan di Jayapura hari ini", terang Ahmad Syauki.
(Ahkam)